Putri Tidak Akan Mangkir
"Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya. Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.
"Kami menjamin juga sebagai tim penasehat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar dia.
Putri yang diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikonfrontasi dengan para tersangka lain. "Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," kata Arman.
Dia menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang maupun di Saguling. Kendati demikian, Arman tak mau merinci lebih lengkap ihwal materi pemeriksaan tersebut. "Materinya silakan tanya penyidik," ujarnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 01 September 2022 - 00:59 WIB oleh Felldy Utama dengan judul "Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
