2 Kali Sepekan Putri Chandrawathi Wajib Lapor, Belum Saatnya Berbaju Oranye

Felldy Utama
Putri Candrawathi tetap tidak ditahan namun wajib lapor dua kali dalam sepekan. (Foto : SINDOnews)

Putri Tidak Akan Mangkir

"Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya. Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.

"Kami menjamin juga sebagai tim penasehat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar dia.

Putri yang diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikonfrontasi dengan para tersangka lain. "Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," kata Arman.

Dia menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang maupun di Saguling. Kendati demikian, Arman tak mau merinci lebih lengkap ihwal materi pemeriksaan tersebut. "Materinya silakan tanya penyidik," ujarnya. (*)
 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 01 September 2022 - 00:59 WIB oleh Felldy Utama dengan judul "Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan".


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network