Praktisi Hukum Zakir Rasyidin : Pemasangan Portal di Kawasan Wisata yang Melanggar Sudah Tepat

Wahab Fimansyah
Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memasang portal di salah satu kawasan wisata dinilai sudah tepat. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Praktisi hukum, M Zakir Rasyidin, nilai pemasangan portal di kawasan wisata yang melanggar dinilai sudah tepat. Bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang.

Zakir Rasyidin mengatakan, Perda merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD."Jadi semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," kata Zakir kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, pihak aparat Kecamatan Pakuhaji menyoal izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan wisata Padipadi. Karena pelaku usaha wisata itu dianggap melanggar maka dipasangi portal menuju kawasan wisata itu. Belakangan portal tersebut dibongkar karena pihak Padipadi merasa tidak melanggar IMB. Buntutnya berujung pelaporan manajemen Padipadi ke polisi.

Merusak Portal itu Pelanggaran

Menurut dia, jika ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut, maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas, termasuk penutupan usaha.

Secara teknis, lanjut dia, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain. "Saya kira itu tidak menjadi masalah karena memang mereka (aparatur Kecamatan Pakuhaji) menegakkan Perda," ujar Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Zakir menuturkan, justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut kemudian dirusak oleh sejumlah orang. Tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406.

"Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji melaporkan ke polisi ini sudah tepat. Karena yang dirugikan dengan adanya perusakan tersebut yakni aparatur Kecamatan Pakuhaji," tuturnya.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu ialah orang ditetapkan sebagai tersangka tapi perbuatannya tidak ada. Nah, itu yang dimaksud dengan kriminalisasi," ujarnya.

"Kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan. Kemudian proses lidik hingga sidik berjalan di kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi di situ," ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 02 September 2022 - 12:59 WIB oleh Wahab Fimansyah dengan judul "Penegakan Perda, Pemasangan Portal di Kawasan Wisata Pakuhaji Dinilai Tepat".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network