TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polisi menangkap pria berinisial S (42) yang tega mencabuli anak tirinya di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Bali. Tersangka diketahui bekerja di salah satu salon di Pulau Dewata.
"Pada Minggu 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Korban Berusia 12 Tahun
Pria itu tega mencabuli anak tiri di rumahnya Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi itu dilakukan S terhadap korban yang berusia 12 tahun sejak Januari 2022.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang kali," ungkap Zulpan.
Kejadian berawal saat korban masih di bangku kelas 4 SD. Bahkan, tersangka S lebih berani melakukan pencabulan ketika korban sedang tidur dengan ibunya.
Tersangka melakukan perbuatan asusila hampir setiap malam. "Tersangka S menghentikan perbuatannya setelah ditendang korban," ucapnya.
Tak ingin perbuatannya berujung pada polisi, tersangka melarikan diri. Kemudian, pada 2 September 2022 penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 08 September 2022 - 16:19 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Cabuli Anak Tiri di Tangerang, Bapak Bejat Diciduk di Denpasar Bali".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait