JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, hingga ijazah diringkus polisi. Pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya itu. Modus operandi mereka adalah mempromosikan jasa pemalsuan dokumen di media sosial (medsos).
"Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah pada Jumat, 17 Mei 2024," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, Selasa (28/5/2024).
Pelaku memalsukan dokumen tersebut di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan menggunakan peralatan cetak sederhana. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.
"Pelaku memasarkannya melalui internet," tuturnya.
Kini, TN dan PRA telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 umum palsu, KTP palsu, buku nikah palsu, hingga ijazah palsu. Disita pula komputer dan handphone milik pelaku. (*)
Editor : Syahrir Rasyid