JAKARTA,iNewsSerpong.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pola pergerakan saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) dalam radar pantauan. Hal tersebut lantaran adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Diketahui, emiten yang bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi produk fotografi ini menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan, naik 86,94% pada 5 hari terakhir perdagangan. Adapun, saham KONI melanjutkan penguatan pada penutupan Senin (12/9/2022) dengan naik 24,77% di level 2.720.
"Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham KONI yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma A.A., dikutip Selasa (13/9/2022).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham KONI di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 28 Januari hingga 7 Februari 2022 dalam rangka Suspensi sampai Pengumuman Bursa Lebih Lanjut.
Selanjutnya Bursa pernah mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham KONI di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 26 Januari 2022 dalam rangka Cooling Down dan UMA pada tanggal 21 Januari 2022 atas perdagangan saham KONI.
Informasi terakhir mengenai KONI adalah informasi tanggal 7 September 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KONI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait