Barang-barang tersebut dimusnahkan karena bisa membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan juga gangguan ketertiban keamanan dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia dalam hal ini industri yang memiliki komoditi sejenis dalam negeri.
”Dari pemusnahan barang tegahan ini, negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri,”ujarnya.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga memusnahkan barang hasil penegahan lain berupa 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 boxsarang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 pcs kulit reptil.
Adapun produk hewan yang berupa gading sebanyak 162 pcs dan barang menyerupai tanduk 11 pcs diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan barang dari ikan Marlin sebanyak 113 pcs diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 13 September 2022 - 13:50 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan Ratusan Handphone Ilegal".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait