Ini Aturan Baru Umrah Bagi Jamaah Indonesia

Widya Michella
Ibadah umrah di Arab Saudi . (Foto: Istimewa)

JEDDAH, iNews.Serpong.id - Calon jamaah umrah Indonesia minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19. Selain itu, visa umrah berlaku 90 hari dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa.

Peraturan baru ini disampaikan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam. Nasrullah menyampaikan, penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.

Terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan, dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jamaah sejak dari Indonesia. "Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," kata dia, Kamis (22/9/2022).

Mengenai teknis urusan haji, dia telah meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengimbau Muassasah/Sayarikah Arab Saudi dan penyelenggara Ibadah Umrah mengatur pergerakan jamaah dari hotel ke airport saat kepulangan. Pergerakan jamaah juga perlu memperhatikan rentang waktu yang wajar dengan jadwal penerbangan.

"Kami minta agar penyelenggara umrah menertibkan jamaahnya saat transit di kota Jeddah agar tidak berkerumun di pinggir pertokoan Corniche Balad dan tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Dalam rentang Agustus sampai September 2022, tercatat lebih 200.000 jamaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi. Tahun ini, Pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jamaah. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network