Dalam Tafsir Al Quran Al Adzim karya Ibnu Katsir, disebutkan bahwa ayat Al Ahzab ayat 33 tersebut menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.”
Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk membeli kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”Wallahu A'lam
Editor : Syahrir Rasyid