Sebelumnya, KPK sempat mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK mengancam akan memidanakan tim kuasa hukum Lukas Enembe jika berupaya menghalang-halangi proses penyidikan.
Lukas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 12 September 2022. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada Senin, 26 September 2022.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-ingatkan-pengacara-lukas-enembe-tak-boleh-membela-tanpa-dasar-fakta-hukum/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait