Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum, Itu Peringatan dari KPK

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat. (Foto : MPI).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe agar membela tersangka dengan berdasarkan fakta dan hukum. Demikian diingatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Pasalnya, kata Ghufron, profesi advokat atau pengacara adalah bagian dari penegak hukum. "KPK mengingatkan pengacara itu bagian dari penegak hukum artinya di atas kepentingan kliennya yang dibela harus lebih mengedepankan kepentingan umum," kata Ghufron, Jumat (30/9/2022).

Cari-cari Alasan Tak Faktual

Karenanya, tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual ini. Kendati demikian, Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat dalam mencari kebenaran dan keadilan.

Terpenting, kata Ghufron, pengacara harus berdasarkan bukti serta fakta hukum dalam mencari keadilan.

"KPK sangat mengapresiasi profesi pengacara atau advokat sebagai mitra dialektika dalam mencari kebenaran materiil. Ini artinya keberadaan lawan dialektika adalah syarat dan karenanya KPK apresiasi," terangnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK mengancam akan memidanakan tim kuasa hukum Lukas Enembe jika berupaya menghalang-halangi proses penyidikan. 

Lukas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 12 September 2022. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada Senin, 26 September 2022. 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-ingatkan-pengacara-lukas-enembe-tak-boleh-membela-tanpa-dasar-fakta-hukum/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network