Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan Senin 3 Oktober 2022

Martin Ronaldo
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dkk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (3/10/2022). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Para tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10/2022).

Penyerahan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Tempat Kejadian Perkara

"Tahap 2 hari Senin, 3 Oktober 2022 yang telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (1/10/2022).

Ketut mengatakan Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan para tersangka. Tujuannya untuk menghindari penghilangan alat bukti.

Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan.

 "Kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network