BREAKING NEWS !  Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Lagi Didalami Komnas HAM

Arie Dwi Satrio
Detik-detik gas air mata penuhi tribun Stadion Kanjuruhan (Foto : Tangkapan Layar/Twitter)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aturan penggunaan gas air mata oleh aparat dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam, didalami Komnas HAM.  Pasalnya federasi sepak bola internasional FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion.

"Kami sedang mendalami prosedur terkait aturan FIFA atau PSSI dan sedang membicarakan proses pemantauannya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (2/10/2022).

Dia mengaku prihatin dan berduka atas kerusuhan di laga Arema FC vs Persebaya. Choirul mendesak ada keterbukaan terkait kasus ini.

Perlu Keterbukaan Semua Pihak

"Kita menyayangkan tragedi ini. Mekanisme PSSI harus jalan maksimal. Perlu keterbukaan terkait apa yang terjadi. Terkait siapa pun yang terlibat kekerasan harus ada penegakan hukum. Kami memberi perhatian kepada kasus ini," ujarnya.

Komnas HAM berencana menerjunkan tim investigasi atau tim pemantauan untuk mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan. Komnas meminta peraturan sepak bola dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aparat keamanan.

"Komnas HAM sedang mempertimbangkan untuk mengirim tim investigasi ke sana," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (*)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Komnas HAM Dalami Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/komnas-ham-dalami-aturan-penggunaan-gas-air-mata-di-stadion-kanjuruhan.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network