Bisa Online atau Offline, Ini 4 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

Feby Novalius/NET iNewsSerpong
Setidaknya ada 4 cara cek NPWP aktif atau tidak. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagaimana cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak. Setidaknya ada empat cara melalui situs atau datang langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi wajib pajak pun disamarkan. Ada beberapa cara mengecek NPWP aktif atau tidak, mulai dari online, offline hingga kring pajak.

Begini Langkah Cek NPWP

Pertama, cek NPWP aktif atau tidak bisa melalui aplikasi DJP. Jadi untuk bisa memeriksanya harus lebih dulu instal aplikasinya.

Setelah itu log in dengan akun yang sama pada website. Buka dashboard pada halaman web. Kemudian masukan NPWP dan cek.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network