Kedua, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Masyarakat cukup membawa dokumen seperti KTP dan KK.
Ketiga, menelepon kring pajak pada nomor 1500200 sebagai cara cek NPWP aktif atau tidak secara offline.
Keempat, untuk mengetahui NPWP aktif atau tidak melalui instagram DJP. Ada cara cek NPWP aktif atau tidak dengan scan QR Code.
Caranya memindai QR Code yang ada di kartu NPWP. Kemudian langsung arahkan ke account.pajak.go.id.
Di sana bisa langsung validasi dan kemudian masukan kode keamanan yang diminta pada lama CEK NPWP. Lalu muncul pemberitahuan validasi NPWP yang dicek.
Itulah sejumlah cara cek NPWP aktif atau tidak. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait