Polisi : Hasil Visum Lesti Kejora Ada Luka,  Rizky Billar Tetap Bantah Lakukan KDRT

Ayu Utami Anggraeni
Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa keterangan Rizky Billar tak memengaruhi proses penyidikan. (Foto : Insta@rizkybillar)

"Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.

Zulpan pun menjelaskan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

"Ada poin itu termasuk bagian leher juga, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," terangnya.

Atas hal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," jelas dia.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:34 WIB oleh Ayu Utami Anggraeni dengan judul "Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Hasil Visum Menyatakan Adanya Luka".

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network