JAKARTA, iNews.Serpong.id - Polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengedepankan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun menggunakan ETLE dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Polatas juga diminta tetap memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta agar seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Juga melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.
Dalam pengananan kasus kecelakaan lalu lintas, personel diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait