Hindari Tilang Elektronik, Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang

Muhamad Fadli Ramadan
Hindari Tilang Elektronik, Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Polisi akan menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan dengan ancaman denda sebesar Rp500 ribu. (Foto/Ilustrasi: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Untuk menghindari tilang elektronik, belakangan ini, banyak pengendara yang mencopot pelat nomor belakang.

Menanggapi fenomena ini, polisi akan menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, dengan ancaman denda sebesar Rp500 ribu.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan mengenai pemasangan pelat nomor.

Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi

Tidak hanya untuk kendaraan yang tidak memasang pelat nomor belakang, tetapi juga bagi mereka yang memasang pelat nomor di tempat yang tidak semestinya.

Fenomena saat ini menunjukkan banyak motor yang hanya menggunakan pelat nomor di depan. Selain itu, ada juga penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, pelat nomor yang ditutup dengan lakban, atau ditutupi barang-barang yang membuatnya tidak terbaca.

"Saya sampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” ungkap Ojo Ruslani dalam unggahan di Instagram @tmcpoldametro.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update