SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Setiap lima tahun pelat mobil dan sepeda motor, bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Fungsi utama dari pelat nomor adalah identitas kendaraan sepeda motor atau mobil.
Perlu diganti bukanlah angka dan huruf di dalamnya, melainkan papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.
Berikut syarat, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor:
1. Syarat Dokumen
Berkas yang harus dibawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan yang akan diganti pelatnya.
Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
2. Prosedur Ganti Pelat Nomor
Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.
3. Biaya yang Harus Dikeluarkan
Rincian detail biaya untuk ganti pelat mobil dan STNK sebenarnya akan tertulis lengkap pada kuitansi pembayaran.
Perlu Anda ketahui biaya yang harus dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ganti pelat kendaraan. (Foto : Dok iNews)
Biaya ganti pelat nomor mobil pada saat ini adalah Rp 100.000. Biaya penggantian pelat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp60.000. Sementara biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp200.000 dan motor Rp100.000.
Jika ditambahkan semua maka Anda sebagai pemilik mobil mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 dan motor Rp160.000 untuk mengurus ganti pelat mobil sekaligus STNK.
Total harga tersebut sudah membuat mobil Anda aman sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.
Tidak lupa, perlu diketahui dalam biaya penggantian pelat mobil ini belum termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait