JAKARTA, iNewsSerpong.id - Buntut anak petani digugurkan jadi Polwan, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Maluku Utara.
Dasar pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam penerimaan polisi. Di mana, anak seorang petani di Maluku Utara, Sulastri Irwan digugurkan sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi wanita (Polwan) gelombang ke II/2022.
Usia Sulastri Lewat
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan, Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Kejadian itu dianggap merugikan Sulastri. Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Maluku Utara pun mengadukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara.
YLBHI Maluku Utara mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait