Harta Korban Indra Kenz Disita Negara Karena Dianggap Judi Online

Isty Maulidya
Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Foto/MPI/Isty Maulida

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan harta para milik korban dijadikan sitaan negara.

Usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang memprotes keputusan hakim, dan menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban dikenakan pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan.

Irsan menuturkan, para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan bukan judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan keuntungan besar.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, yang dimaksud dikenakan pasal perjudian karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," jelas Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang, dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.

Apabila korban merasa keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara."Selama belum inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silakan saja penuntut umum mengajukan kasasi," ucapnya.

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network