JAKARTA,iNewsSerpong.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berencana melaksanakan pembelian kembali atau buyback surat utang dengan target pembelian sekitar USD400 juta atau Rp6,29 triliun. Masa penawaran dilaksanakan hingga Desember 2022.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen tersebut merupakan surat utang senior senilai USD1,35 miliar yang diterbitkan perseroan pada 16 Mei 2014 lalu. Surat utang itu memiliki jangka waktu 10 tahun dan dicatatkan di Bursa Efek Singapura.
Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama mengatakan, pembelian kembali yang dilakukan perseroan merupakan langkah proaktif dalam mengelola surat utang yang akan segera jatuh tempo di 2024.
Adapun masa penawaran di pasar sudah berlangsung pada 28 November dan akan berakhir pada 23 Desember 2022.
"Perseroan saat ini masih dalam tahap penawaran untuk pembelian kembali surat utang, sehingga belum diketahui nilai keberhasilan pembelian kembali dalam mengkaji dampak kejadian secara rinci," kata Rachmat dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (30/11/2022).
Rachmat menuturkan perseroan akan kembali menyampaikan hasil dari penawaran pembelian kembali surat utang tersebut, setelah proses selesai.
Dalam pembelian surat utang ini, perseroan menunjuk Mandiri Securities Pte. Ltd (MSPL) sebagai salah satu dealer manager dalam perjanjian manajer penjual atau dealer manager agreement. MSPL dan perseroan merupakan perusahaan yang memiliki ultimate benefical owner yang sama, yaitu pemerintah Republik Indonesia.
Rachmat memerinci pada 28 November 2022, perseroan telah menandatangani suatu perjanjian manajer penjual sehubungan dengan pembelian surat utang ini. Dalam perjanjian tersebut, perseroan telah menunjuk beberapa dealer manager untuk menunjang terlaksananya buyback.
"Atas jasa yang diberikan oleh para dealer manager dalam rangka menunjang proses buyback, para dealer manager termasuk MSPL berhak menerima sejumlah biaya jasa (fee) dari perseroan," pungkas Rachmat.
Sebagai informasi, nilai transaksi yang dilakukan tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan, serta tidak melebihi jumlah Rp5 miliar.
Oleh karena itu, perseroan sesuai pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020 dikecualikan dari kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, yaitu menggunakan penilai, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam hal ini, perseroan hanya wajib melaporkan transaksi afiliasi kepada OJK, paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait