Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

Ari Sandita Murti
Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi dan media sosial.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut Roy Suryo diduga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Tuduhan tersebut berkaitan dengan ijazah S1 Jokowi.

Nama Baik Orang Lain

“Pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 ... telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut dugaan penyerangan tersebut pertama kali diketahui ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025. Syarif kemudian memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 miliknya palsu.

Tiga unggahan itu terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network