KI Pusat Apresiasi Desa Mewujudkan Transparan dan Sejahtera

Vitrianda Hilba Siregar
Anggota KI Pusat sekaligus Penanggungjawab Apresiasi Desa KI Pusat Gede Narayana. Foto: Ist

Menurutnya dalam pelaksanaan KIP Desa maka PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa wajib mematuhi semua peraturan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network