JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ada 21 perguruan tinggi negeri ( PTN ) yang kuota masuk di jalur Seleksi Mandiri nya maksimum 50%. 21 PTN tersebut tercatat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk.
Tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN itu yakni jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Tidak hanya jadwal penerimaan namun juga persyaratan mahasiswa yang bisa diterima ditentukan sendiri oleh kebijakan masing-masing pengelola institusi pendidikan tinggi tersebut.
Penamaan jalur mandirinya juga berbeda-beda. Seperti Seleksi Masuk (SIMAK) yang dipakai di Universitas Indonesia, Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) di Unpad, Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Seleksi Mandiri Universitas Airlangga (SMUA) di Unair, dan lainnya.
Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2022 yang dibentuk Mendikbudristek pada Peluncuran Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBT dan SNBP) 2023 telah mengumumkan kuota di tiga jalur tersebut. Yaitu
1. SNBP: Minimum 20%
2. SNBT: Minumum 40%
3. Jalur Mandiri: Maksimum 30%. Namun untuk Jalur Mandiri di PTN BH ada kuota tersendiri yaitu untuk SNBT kuota minimumnya 30% dan di Jalur Mandiri maksimum 50%.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait