Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Bermodus Umpankan Perempuan, Diciduk Polsek Pinang Tangerang

Isty Maulidya
Pelaku kejahatan bermodus umpankan perempuan di Tangerang, ditangkap Polisi. (Foto/Ilustrasi : Ist)

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Sebanyak lima dari delapan pelaku pencurian dan kekerasan berhasil diciduk Polsek Pinang, Tangerang, Senin (12/12/2022). Para pelaku berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan terakhir seorang perempuan yakni MAL (19).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.

"Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12) malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Mengaku Sebagai Suami

Saat di kafe, ungkap Zain Dwi Nugroho, korban didatangi beberapa pelaku. Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami MAL.

"Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku," ujar Zain.

Akibat pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp800 ribu milik korban.

"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12)," kata Zain. Anggota Reskrim Polsek Pinang kemudian bergerak cepat mendatangi TKP guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban.

Didapatkan informasi bahwa para pelaku berjumlah delapan orang. "Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas atau DPO. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Bermodus Kenalan Perempuan di Tangerang ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-dan-pengeroyokan-bermodus-kenalan-perempuan-di-tangerang/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network