Bahkan hubungan tersebut diduga berlanjut sampai pada hubungan badan antara tergugat (suami) dengan ibu kandung penggugat.
"Hal itu pengugat ketahui dari percakapan chatting antara penggugat dengan ibu kandung penggugat. Namun, saat itu penggugat masih berpikir positif bahwa hubungan badan itu rasanya tidak mungkin terjadi, sehingga akhirnya penggugat tetap menikah dengan tergugat," demikian isi salinan putusan No 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Namun, selama setahun berumah tangga kecurigaan-kecurigaan terus menghantui pikiran penggugat. Desas-desus dari tetangga dan keluarga penggugat bahwa antara tergugat dengan ibu kandung penggugat ada hubungan khusus/istimewa tetap terdengar.
Tak hanya itu, diketahui pula sang suami melakukan booking online dengan perempuan lewat aplikasi. Hal itu sang istri ketahui dari handphone suaminya.(*)
Keseharian dari ibu Norma Risma. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait