Bos Dilarang Pecat Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Diatur Perppu Ciptaker, Begini Isinya

Iqbal Dwi Purnama
Bos atau pimpinan perusahaan dilarang memecat karyawannya yang menikah dengan teman sekantor. Foto: Freepik/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bos atau pimpinan perusahaan dilarang memecat karyawannya yang menikah dengan teman sekerja atau sekantor.

Nah aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Salah satu aturan di regulasi itu yakni mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PH ).

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," demikian bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f dikutip, Selasa (3/1/2022). 

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya: 
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus 

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network