Pada saat kejadian, pelaku ketiga (ARS) yang masih di bawah umur sebenarnya sudah pulang ke rumah. Namun pelaku MI menghubungi agar datang ke kontrakan. Pelaku MI mendesak agar ARS membantu untuk membunuh korban.
"Tetapi pelaku anak sempat menolak karena tidak berani dan dijawab oleh tersangka MI 'sebentar aja'. Selanjutnya pelaku anak menyetujui untuk membantu dan masuk ke dalam kontrakan," terang Sarly.
Usai dihabisi, mayat korban dibawa menggunakan sepeda motor oleh pelaku MI dan MS. Mereka membuang mayatnya di tepi jalan.
"Selanjutnya tersangka MI memanggil tersangka MS untuk membantu membawa korban ke atas sepeda motor korban yang selanjutnya tersangka membuang korban ke pinggir Jalan Bumi Botanika," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 03 Januari 2023 - 18:21 WIB oleh Hambali dengan judul "Motif Pembunuhan Remaja yang Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan Pagedangan".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait