"Usai resepsi pernikahan, pengantin wanita berpamitan untuk membeli bedak. Sayangnya, setelah beberapa lama, pengantin wanita tak kunjung pulang ke rumah," kata Kapolsek, Selasa (3/1/2023).
Dari keterangan saksi, pengantin wanita itu menaiki Toyota Hilux warna putih yang diduga milik terlapor.
Setelah menerima laporan, polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan. "Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait