Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1 Miliar

Ariedwie Satrio
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Bos PT TBP Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. (Foto : papua.go.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gubernur Papua Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka resmi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Proyek Pembangunan Papua

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan kasus ini bermula ketika Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi.

Namun, perusahaan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Rijatono kemudian melakukan lobi-lobi ke Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek di Papua.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network