Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Irfan Ma'ruf
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditetapkan tersangka akibat tersandung kasus narkoba jenis sabu.  

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. 

Namun Zulpan belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network