JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jangan sampai tertipu, cek BPKB wajib dilakukan dengan teliti saat membeli mobil bekas. Ini untuk mengantisipasi bila jadi korban komplotan penipuan dengan modus menjual mobil bekas.
Biasanya saat membeli mobil bekas, hal utama yang sering dilihat adalah kondisi kendaraan, berikut mesinnya. Jika seluruh kondisi bodi berikut mesinnya oke, biasanya pembeli langsung membayar begitu saja dan mendapat surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Namun belakangan ini, banyak modus penadah mobil curian yang menjual mobil dengan surat-surat palsu. Biasanya mobil yang dijual jauh di bawah harga pasaran sehingga pembeli tergiur.
Pemilik mobil baru menyadari tertipu ketika akan memperpanjang pajak kendaraan bermotor karena seluruh surat-surat kendaraan ternyata palsu.
Jika sudah terlanjur begini akan sulit karena mobil Anda tentu menjadi mobil bodong dan akan sulit dijual kembali.
Agar tidak tertipu saat membeli mobil bekas, berikut cara cek BPKB asli atau palsu yang dikutip dari situs resmi pemerintah :
1. Ketika diberikan BPKB, hal utama perhatikan covernya. Biasanya BPKB asli menggunakan cover dengan bahan yang lebih mengkilap sedangkan yang palsu sedikit buram.
2. Perhatikan hologram di halaman pertama BPKB, jika diterawang hologram tersebut tetap berwarna abu-abu berarti itu asli. Sebaliknya jika diterawang warnanya berubah jadi kekuningan, bisa dipastikan BPKB itu palsu.
3. Jika kedua tanda sebelumnya ternyata asli, jangan langsung yakin. Periksa nomor seri di bawah tanda hologram di halaman pertama untuk lebih meyakinkan kalau BPKB itu asli. Tentunya, Anda perlu meminta kepolisian lalu lintas setempat untuk mengecek kebenaran nomor seri tersebut.
4. Cermati juga halaman ke-14 BPKB, terdapat lambang Korlantas yang akan terlihat jika menggunakan lampu ultraviolet. Tekstur kertas pada lambang Korlantas itu juga kasar sedangkan yang palsu halus. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait