Penulis : Dr. Abidin, S.T., M.Si. -- Dosen Universitas Buddhi Dharma & Ketua Umum Yayasan Bina Insan Madinah Catalina
BEBERAPA hari yang lalu kita mendengar informasi terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan dan dialami oleh pesohor negeri ini. Jauh sebelum kasus yang terakhir, telah terjadi KDRT yang juga dilakukan dan dialami oleh pesohor yang lainnya.
Kasus KDRT tidak hanya menimpa para pesohor, bahkan jumlahnya mungkin lebih banyak lagi yang dialami oleh masyarakat biasa. KDRT memang bukan barang baru, oleh karenanya terkadang KDRT dianggap sebagai hal yang lumrah. Tentu anggapan ini tidak dapat dibenarkan.
KDRT banyak dialami oleh istri, anak, bahkan ada juga yang dialami oleh suami. Penyebab dari KDRT itu sendiri bermacam-macam. KDRT dapat dipicu oleh masalah ekonomi, faktor sosial budaya, urusan ranjang, hingga kehadiran orang ketiga.
Mengantisipasi semakin kokohnya anggapan bahwa KDRT adalah suatu hal yang lumrah dalam rumah tangga, maka sejatinya Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang dilarang melakukan KDRT. Kekerasan yang dilarang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, penjara atau denda yang lama dan besarannya tergantung jenis KDRT yang dilakukan.
KDRT adalah tindakan yang dapat menyebabkan korbannya dapat mengalami cedera fisik dan atau psikis. Dampaknya mungkin tidak hanya dirasakan sesaat, namun dapat berlangsung cukup lama, bahkan bisa saja meninggalkan trauma sepanjang usia.
Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamiin, Islam membawa misi kasih sayang bagi semesta alam. Islam membawa ajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan anti kekerasan. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap KDRT?
Allah SWT berfirman: “Dan pergaulilah dengan mereka (istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa [4]: 19).
Pada ayat di atas, seorang suami diperintahkan oleh Allah untuk mempergauli istri dengan cara yang patut. Jika istri bersikap dengan sikap yang tidak disukai oleh suami atau ada hal lain dari seorang istri yang tidak disukai oleh suami, maka Allah memerintahkan suami untuk bersabar.
KDRT dapat dipicu oleh masalah ekonomi, faktor sosial budaya, urusan ranjang, hingga kehadiran orang ketiga. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait