Bagaimana Hukum Berobat dengan Benda Najis atau Zat Dinyatakan Haram?

Rusman H Siregar
Pada prinsipnya mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan obat-obatan yang mengandung unsur haram, kecuali darurat. (Foto/Ilustrasi : Ist)

 

Artinya: "Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat." (Kitabul Ijma' No 746)

Apa itu darurat? Yaitu jika kondisi sudah benar-benar mengancam jiwa atau membinasakan tubuh, dan tidak ada alternatif lain kecuali obat itu. Adapun jika belum sampai mengancam jiwa, atau masih ada alternatif yang halal, maka itu tidak dikatakan darurat. Sehingga tidak dibenarkan berobat dengan yang haram.

Wallahu A'lam (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network