SERPONG, iNewsSerpong.id - Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri. Apakah benar keyakinan seperti ini? Lantas bagaimana sesungguhnya yang benar?
Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya
Ustaz Yulian Purnama pun menjelaskannya sebagai berikut yakni, dengan buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An Nisa: 4)
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait