JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kronologi meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) dibeberkan kuasa hukum keluarga.
Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia akibat kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan melibatkan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Almarhum Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat.
Hasya Mengerem Mendadak
"Secara reflek, Hasya mengelak, kemudian mengerem mendadak, sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," ungkap kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Menurut Gita, setelah mengerem mendadak Hasya pun terjatuh. Tak lama dari arah berlawanan mobil yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko melintas, dan seketika melindas Hasya.
Setelah kejadian, seseorang di TKP sempat mendatangi AKBP (Purn) Eko untuk meminta bantuan agar Hasya dibawa ke rumah sakit. Namun, kata Gita, saat itu Eko menolaknya.
Terduga pelaku menolak sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," katar dia. Hasya kemudian dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Orang tua Hasya lalu membawa jenazah ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak bersedia memberikan hasil visum tersebut. Pihak rumah sakit juga tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran visum sekitar Rp3.000.000.
"Pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," paparnya.
Diketahui, Hasya ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mempersilakan pihak keluarga Hasya menempuh praperadilan jika tidak terima.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:22 WIB oleh Rizky Syahrial dengan judul "Kronologi Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka versi Keluarga".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait