Sebelum melakukan aksinya para pelaku berkumpul dengan dimotori MR dan HK. Usai pertandingan barulah mereka beraksi melakukan penyerangan di wilayah Kelapa Dua.
"Jadi memang sudah merencanakan kegiatan penyerangan," ucapnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan tersangka lain atas kasus pelemparan bus Persis Solo. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 30 Januari 2023 - 16:09 WIB oleh Hambali dengan judul "Balas Dendam, Motif 7 Suporter Persita Tangerang Lempari Bus Persis Solo".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait