MEDAN, iNewsSerpong.id - Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) diingatkan untuk tidak digunakan untuk memenjarakan wartawan.
Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari dihadapan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Kota Medan pada Kamis, 9 Februari 2023.
"Kami atas nama teman teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit tapi sangat penting. Tentang KUHP yang baru disahkan DPR," ujar Atal S Depari.
Atal berharap agar Presiden bisa mempertimbangkan aspirasi ini. Dia meminta KUHP tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi wartawan di Indonesia.
"Mohon Bapak Presiden, KUHP jangan sekali kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait