Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Disepakati, Pembahasan Tatib Sempat Ribut

Widya Michella
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh mengatakan Tata Tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama telah disepakati. (Foto : MPI/Widya Michella)

LAMPUNG, iNewsSerpong.id - Peserta Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) telah mengesahkan tata tertib pemilihan ketua umum PBNU. Sidang pleno yang digelar di GSG UIN Raden Intan Lampung, juga menyepakati mekanisme pemilihan dengan pemungutan suara atau voting.

"Kalau Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU ini mengatakan setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.

"Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum. yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka, apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," katanya.

Namun jika dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon ketua umum.

"Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya," kata M Nuh.

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," paparnya.

Menurutnya, ada beberapa peserta yang menginginkan, jika dalam proses bakal calon jika sudah 50%+1, maka otomatis dinyatakan sebagai Ketum PBNU. Namun ada perbedaan pandangan dalam mekanisme pemilihan itu.

"Tapi alhamdulillah sudah bisa kita cari jalannya, karena tahapannya itu berbeda antara tahap bakal calon, sehingga dia dapat berapa pun, sepanjang di atas 99 suara, itu semuanya statusnya sama, yaitu masih bakal calon.

Artinya, dia punya tiket untuk masuk proses pemilihan berikutnya," katanya. Mekanisme dalam pemilihan Ketua Umum PBNU telah disepakati oleh seluruh peserta Muktamar NU. M Nuh menegaskan penetapan tatib berjalan dalam suasana yang lancar. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network