Lalu bagaimana cara membuat paspor? Berikut ini tahapannya:
A. Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, pemohon harus mempersiapkan diri dan sejumlah persyaratan.
1. KTP (asli dan fotokopi)
2. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
3. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi)
4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
Setelah berkas persyaratan lengkap semua, selanjutnya mendapatkan antrean pengajuan paspor. Untuk mendapat antrean ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Cukup daftar melalui gadget yang tersambung internet.
1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrean paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS.
2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
3. Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju 4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
5. Setelah selesai akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
6. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.
C. Setelah mendapatkan antrean, pemohon datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri. Pemohon melapor ke customer care untuk check-in, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.
D. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara. Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor.
Wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka permohonan akan ditolak.
E. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia. Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor yang dikirimkan melalui SMS atau berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas.
F. Pengambilan paspor Paspor dapat diambil paling cepat 4 hari kerja setelah dilakukannya pembayaran paspor. Informasi jadwal pengambilan paspor diinformasikan melalui SMS langsung ke ponsel pemohon.
Paspor Biasa. (Foto : Ist)
G. Biaya pembuatan paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik Rp 650.000
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp1.000.000 6. Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
7. Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
8. Biaya paspor rusak Rp 500.000
9. Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait