get app
inews
Aa Read Next : Sangat Cepat, Proses Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Hanya 15 Detik 

Hari ini Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterbitkan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:02 WIB
header img
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktorat Jenderal Imigrasi hari ini Rabu (12/10/2022) mulai menerbitkan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Adapun biaya pembuatan paspor itu masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).

Widodo mengatakan paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.

Aturan terkait paspor yang berlaku 10 tahun terdapat dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.

Dalam pasal itu disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Misalnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.(*)

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut