TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kisruh tembok beton Jalan Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong , Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin kusut.
Kini, warga mempertanyakan batas wilayah sisi selatan dengan Jalan Gang Besan yang dicoret tanpa keterangan pada surat berita acara hasil pengecekan tanah.
Menurut Fahri Mahfudin (37), warga Gang Besan, pencoretan batas wilayah sisi selatan dengan jalan Gang Besan penuh motif tertentu.
Dicoret Tanpa Keterangan
"Ya kan aneh kenapa bisa dicoret tanpa ada keterangan. Awalnya ada batas dengan Gang Besan terus dicoret, itu untuk kepentingan apa?" ujarnya, Kamis lalu.
Ketua RT 02 Abdul Rohmat Soleh yang menyaksikan langsung pengecekan tanah pada saat itu juga tidak mengetahui mengapa batas wilayah dalam surat berita acara hasil pengecekan tanah dicoret.
"Hari itu saya disuruh nunjuk-nunjuk saja batas lahannya terus tanda tangan. Kalau yang dicoret itu saya kurang tahu kenapa bisa dicoret karena waktu awal saya tanda tangan nggak ada coretan," katanya.
Pengecekan tanah dilakukan pada Jumat 15 Juli 2022 oleh pihak kelurahan. Isi surat berita acara menyebutkan batas-batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982.
Editor : Syahrir Rasyid