JAKARTA, iNewsSerpong.id - Fenomena Crypto sebagai instrumen investasi dan sekaligus sebagai alat transaksi di beberapa negara, telah menghadirkan paradigma baru pada sektor keuangan.
Kondisi ini ditopang perkembangan teknologi digital yang telah merasuk dan semakin berpengaruh pada segenap dimensi kehidupan, menjadi bagian dari arus peradaban yang nyaris tidak terbendung.
Daya tarik aset Crypto semakin memikat minat masyarakat karena dinilai memiliki karakteristik menyerupai logam mulia emas dengan jumlah yang terbatas, didapatkan dengan cara “menambang”, memiliki daya resistensi yang lebih kuat terhadap inflasi, serta penggunaan sistem kerja blockchain yang dinilai lebih aman.
"Di Indonesia, dahsyatnya fenomena Crypto tergambar dari pertumbuhan pasar kripto yang berkembang pesat. Saat ini pasar kripto Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan urutan 30 di dunia. Hingga Januari 2023, jumlah investor aset kripto tercatat mencapai 15,2 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya “hanya” mencapai sekitar 7,48 juta investor," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo, Selasa 21 Februari 2023.
Hal itu disampaikan pada acara Indonesian Crypto Consumer Summit 2023, secara virtual dari Jakarta.
Akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus tumbuh dengan angka kapitalisasi yang fantastis, mencapai hampir Rp 305 triliun. Walaupun ada penurunan dari tahun sebelumnya, namun tidak menafikan fakta bahwa aste kripto sangat digemari generasi muda.
"Besarnya pasar kripto di Indonesia, di satu sisi dapat kita maknai sebagai sebuah potensi ekonomi, baik sebagai peluang investasi, sebagai alternatif sumber pemasukan negara, maupun sebagai stimulus untuk memajukan perekonomian nasional. Di samping itu, tentunya juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam perekonomian regional, misalnya dengan mendorong Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia Tenggara," jelas Bamsoet.
Untuk memanfaatkan potensi pasar kripto secara optimal, perlu didorong penataan regulasi yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen, namun juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi nyata pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan.
"Untuk itu perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk tradingnya. Dan yang paling terpenting adalah aset yang diperjualbelikan di indonesia harus wajib disimpan di indonesia juga untuk menghindari kejadian seperti FTX yang merugikan masyarakat dunia hampir 30 miliar USD," terang Bamsoet,
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait