JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pihak Polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri dengan sejumlah pertimbangan.
Sebelumnya Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana.
"Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers.
Kedua, terduga pelanggar Bharada E juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ketiga, Bharada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan.
Kelima, terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik.
Keenam, Bharada E juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sudah menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," katanya.
Ketujuh, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa.
Kedelapan, semua tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini Pertimbangan Komisi Etik Polri Tak Pecat Bharada E ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-pertimbangan-komisi-etik-polri-tak-pecat-bharada-e/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait