JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pihak Polri memutuskan tetap mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai polisi.
Sebelumnya, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers.
Vonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik. Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi.
Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Bharada E Dipertahankan di Polri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-bharada-e-dipertahankan-di-polri.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait