Nasib Bharada E Lagi Bagus, Tetap Dipertahankan di Polri

Achmad Al Fiqri
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik. (Foto : Polri).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pihak Polri memutuskan tetap mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai polisi.

Sebelumnya, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers.

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik. Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi.

Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Bharada E Dipertahankan di Polri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-bharada-e-dipertahankan-di-polri.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network