BREAKING NEWS! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Riana Rizkia
BREAKING NEWS! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) (Foto : Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Richard Eliezer atau Bharada E terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis satu tahun enam bulan penjara.

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih Randah dari Tuntan Jaksa

Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.

Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-bharada-e-divonis-15-tahun-penjara.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update