David Dipaksa Push Up 50 Kali lalu Dipukuli dan Ditendangi oleh Mario Dandy Satriyo Tanpa Ampun

Muhammad Fida Ul Haq
Mario Dandy Satriyo (MDS) resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya. (Foto : Ist).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi membeberkan, David sebelum dipukul dan ditendang dipaksa push up. Fakta baru itu diungkapkan Polres Jakarta Selatan yang terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Lebih jauh, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, awalnya Mario mengetahui ada perbuatan tidak menyenangkan terjadi pada pacarnya AG pada Januari 2023. Dan, dibenarkan oleh AG.

Lalu, Mario mengajak temannya S (19) untuk mencari korban David. Korban lalu diketahui keberadaannya di Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Diminta Sikap Tobat

Saat bertemu, David diminta push up 50 kali tapi hanya bisa dilakukan 20 kali. Kemudian Mario meminta David melakukan sikap tobat, tapi korban juga tidak bisa.

"Tersangka menganiaya D dengan cara menendang dan memukul kepala korban beberapa kali dan menginjak kepala korban beberapa kali. Memukul kepala korban ketika berada pada posisi push up," ujar Ade di Polres Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Saat itu, tersangka S juga ikuti merekam aksi penganiayaan. S sudah ditetapkan jadi tersangka. Sementara, AG pacar Mario masih berstatus saksi.

Sebelumnya, aksi Mario viral di media sosial. Korban David, diketahui anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.

Menag Yaqut Cholil Qoumas ikut turun tangan mengawal kasus penganiayaan itu.  Sementara, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo mundur dari pekerjaannya sebagai ASN Ditjen Pajak. (*)


Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary konpers kasus kekerasan di Ulujami (Foto: Ist)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Fakta Terbaru Penganiayaan Mario: David Dipaksa Push Up 50 Kali lalu Dipukuli dan Ditendangi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/fakta-terbaru-penganiayaan-mario-david-dipaksa-push-up-50-kali-lalu-dipukuli-dan-ditendangi.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

 

 

                                                       

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network