Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh, Salah Satu Keputusan Dari Muktamar NU Ke-34

Widya Michella
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqiiyah Muktamar ke-34 NU menetapkan operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. (Foto : MPI/Widya Michella)

JAKARTA, InewsSerpong.id - Operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. Demikian salah satu keputusan Muktamar ke-34 NU. Hal itu disampaikan saat pembacaan hasil Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah. di GSG Universitas Lampung (Unila), Kamis malam.

"Operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan keselamatan pasien. Jadi operasinya ini bukan mengganti kelamin tetapi untuk urgensi atau penegasan terhadap alat kelamin," bunyi kesepakatan yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU .

Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki. Begitu juga jika seseorang menyatakan bahwa dirinya benar-benar perempuan. Maka dia berhak untuk melakukan operasi untuk menegaskan sebagai seorang perempuan.

"Ini tentu bukan transgender tapi ini adalah interseksual dengan tujuan Tashihhu," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah membacakan cara menentukan jenis kelamin dalam kasus ambiguitas kelamin adalah dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam, yaitu rahim, indung telur, testis, dan sperma. "Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat," tutur dia.

Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya. "Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat kelamin luar," tutupnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network