JAKARTA, iNewsSerpong.id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi teganya menipu sahabat dekatnya dan terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu terungkap dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam pengungkapan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahddudi menjelaskan korban penipuan ternyata sahabat dekatnya dari pria berinisial A.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,"ungkap Kombes Pol M Syahddudi.
Syahddudi menjelaskan kejadian itu berawal ketika adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga korban melakukan transaksi. Tetapi selepas itu, tersangka tak kunjung menghadirkan dua mobil mewah. Sehingga korban memutuskan untuk melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun tak direspons oleh Ajudan Pribadi, akhirnya korban membawa perkara itu kejalur hukum untuk dilakukan mediasi. Sayangnya Ajudan Pribadi tak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memutuskan untuk membekuk tersangka di kediaman pribadinya, di Kawasan Makasar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) kemarin.
"Ketika tahapan-tahapan mediasi, somasi, dipanggil penyidik tidak ada itikad baik untuk hadir. Jadi terlapor memang tidak ada niat baik, tidak ada niat mencicil kepada korban,"paparnya.
Lebih lanjut, Syahddudi membeberkan dari pengembangan perkara tersebut, pihaknya masih mengantongi satu korban. Sehingga ia menegaskan bahwa kedepan pihaknya terus melakukan pengembangan, guna mengusut tuntas perkara tersebut.
"Dari hasil pengembangan dan pendalaman, baru ada satu korban yang melaporkan hingga saat ini rilis baru ada satu korban,"tutur Syahddudi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) kemarin.
Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2021 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp.1,35 miliar.
Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait