Aspek Hukum Hubungan Suami Istri saat Ramadan, Sesuai Surat Al-Baqarah Ayat 187

Miftah H. Yusufpati
Jimak suami-istri diperkenankan di malam hari pada bulan Ramadan. Foto/Ilustrasi: dok SINDOnews

Lalu penggalan ayat: Tsumma atimmush shiyama ilal lail (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam).

Menurut Quraish, penggalan ayat ini datang setelah ada izin untuk makan dan minum sampai dengan datangnya fajar.

Puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para ulama adalah pengertian malam. Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari walaupun masih ada mega merah, dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.

Pendapat pertama didukung oleh banyak hadis Nabi SAW, sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian kebahasaan dari lail yang diterjemahkan "malam". Kata lail berarti "sesuatu yang gelap" karenanya rambut yang berwarna hitam pun dinamai lail.Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi SAW untuk mempercepat berbuka puasa, dan memperlambat sahur pendapat kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir magrib sebenarnya belum masuk.

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network